Hubungan antara manusia dan lingkungan mempunyai kaitan yang erat, dimana manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara dan sumber daya alam atau lingkungan di sekitarnya, sehingga perlu disadari bahwa sumber daya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana.
Perkembangan industri dan pola kehidupan masyarakat modern telah menyebabkan meningkatnya kebutuhan manusia akan barang dan jasa, dan membuat semakin ketatnya persaingan di dunia industri yang berlomba-lomba untuk meningkatkan hasil produksinya. Meningkatnya kebutuhan barang dan jasa tersebut berdampak pada meningkatnya pemakaian energi sumber daya alam. Penggunaan sumber daya alam secara besar-besaran yang mengabaikan lingkungan mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam waktu yang relatif cepat maupun dalam jangka panjang.
Kondisi ini telah menyadarkan konsumen terutama pemerhati lingkungan diseluruh dunia, betapa pentingnya pengendalian dampak lingkungan, maka produsenpun mulai dituntut untuk menaati berbagai peraturan dan standar yang berhubungan dengan lingkungan. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan ialah dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan berstandar Internasional atau lebih dikenal dengan Environment Management System (EMS) ISO 14001 : 2004.
Menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik terutama di lingkungan perusahaan, dan untuk memenuhi tuntutan pasar dalam rangka memberikan kepuasan pada pelanggan, PT Jembo Cable Company Tbk. juga sudah mengantongi sertifikat EMS ISO : 2004 sejak tahun 2007, dan juga telah memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002dan SK Menperin No. 250/M/10/1994.
Salah satu upaya PT Jembo Cable Company Tbk. untuk selalu konsisten dalam pengendalian pencemaran lingkungan adalah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Di antara peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, yang sudah dipenuhi oleh PT Jembo Cable Company Tbk. ialah:
Sebagaimana tercantum di dalam dokumen UKL dan UPL, bahwa PT Jembo Cable Company Tbk. dalam upaya pengelolaan lingkungan, melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait. Adapun yang dilaporkan ialah pemantauan dan pengukuran terhadap lingkungan terutama limbah hasil proses industri, diantaranya pemantauan dan pengukuran terhadap:
Diharapkan dengan adanya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di lingkungan PT Jembo Cable Company Tbk., pencemaran lingkungan dapat dicegah, sehingga proses produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetap dapat terlaksana dengan tidak mengabaikan lingkungan sekitar. (Mahmud Jonsen / HSE Dept.)