Card image cap 31 Dec 2011

Pengelolaan Lingkungan Hidup Di PT. Jembo Cable Company. Tbk

Hubungan antara manusia dan lingkungan mempunyai kaitan yang erat, dimana manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara dan sumber daya alam atau lingkungan di sekitarnya, sehingga perlu disadari bahwa sumber daya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan baik secara kuantitas maupun kualitas. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana.

Perkembangan industri dan pola kehidupan masyarakat modern telah menyebabkan meningkatnya kebutuhan manusia akan barang dan jasa, dan membuat semakin ketatnya persaingan di dunia industri yang berlomba-lomba untuk meningkatkan hasil produksinya. Meningkatnya kebutuhan barang dan jasa tersebut berdampak pada meningkatnya pemakaian energi sumber daya alam. Penggunaan sumber daya alam secara besar-besaran yang mengabaikan lingkungan mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam waktu yang relatif cepat maupun dalam jangka panjang.

Kondisi ini telah menyadarkan konsumen terutama pemerhati lingkungan diseluruh dunia, betapa pentingnya pengendalian dampak lingkungan, maka produsenpun mulai dituntut untuk menaati berbagai peraturan dan standar yang berhubungan dengan lingkungan. Salah satu cara untuk mengendalikan dampak lingkungan ialah dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan berstandar Internasional atau lebih dikenal dengan Environment  Management System (EMS) ISO 14001 : 2004.

Menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik terutama di lingkungan perusahaan, dan untuk memenuhi tuntutan pasar dalam rangka memberikan kepuasan pada pelanggan, PT Jembo Cable Company Tbk.  juga sudah mengantongi sertifikat EMS ISO : 2004 sejak tahun 2007, dan juga telah memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002dan SK Menperin No. 250/M/10/1994.

Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Requirement)

Salah satu upaya PT Jembo Cable Company Tbk. untuk selalu konsisten dalam pengendalian pencemaran lingkungan adalah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Di antara peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lingkungan, yang sudah dipenuhi oleh PT Jembo Cable Company Tbk. ialah:

  1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Paragraf 6 UKL-UPL
  2. Undang-undang No. 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah
  3. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999, Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Ber Bahaya dan Beracun (B3)
  4. Permenlh No. 05 Tahun 2006, Tentang Ambang Bata Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
  5. Permenlh  No. 21 Tahun 2008, Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pembangkit tenaga Listrik Termal
  6. Kepmenlh No. Kep-51/MENLH/10/1995, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
  7. Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
  8. Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002, Tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air Minum
  9. Kepmenkes No. 1405/MENKES/SK/XI/2002, Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
  10. Surat Edaran Menaker No. SE-01/MEN/1997, Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja
  11. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2007 Tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor
  12. Perda Kota Tangerang No. 11 Tahun 2002, Tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
  13. Perda Kota Tangerang No. 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, TPS Limbah B3

Pemantauan Lingkungan (Envirotmenmental Monitoring)

Sebagaimana tercantum di dalam dokumen UKL dan UPL, bahwa PT Jembo Cable Company Tbk. dalam upaya pengelolaan lingkungan, melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait. Adapun yang dilaporkan ialah pemantauan dan pengukuran terhadap lingkungan terutama limbah hasil proses industri, diantaranya pemantauan dan pengukuran terhadap:

  1. Penggunaan energi
  2. Penggunaan dan kualitas air
  3. Penggunaan bahan bakar dan pelumas
  4. Limbah cemar;
  1. Padat; sampah domestic, potongan PVC/PE/CU/spone, serbuk kayu, kaleng bekas, dan sebagainya.
  2. Cair; limbah hasil proses produksi, limbah domestic, dan sisa pelumas.
  1. GAS; NH2,H2S,NOx,SO2,Co.
  2. Debu
  3. Suhu ruangan
  4. Penerangan
  5. Kebisingan, dan
  6. Emisi Kendaraan dan Genset

Diharapkan dengan adanya Upaya Pengelolaan Lingkungan  dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di lingkungan PT Jembo Cable Company Tbk., pencemaran lingkungan dapat dicegah, sehingga proses produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetap dapat terlaksana dengan tidak mengabaikan lingkungan sekitar. (Mahmud Jonsen / HSE Dept.)

Informasi Lainnya