Kode Etik Perseroan memiliki pokok-pokok yang berikut petunjuk atau pedoman perilaku dalam melakukan usaha secara baik, bebas, komptitif, fair, dan semuanya dapat dipertanggung jawabkan, maka semua pihak yang terkait dengan usaha perseroan, baik dalam lingkungan Perseroan sendiri mulai dari Komisaris, Direksi, Komite dan karyawan, maupun di luar Perseroan seperti Supplier, Konsumen, Konsultan, Auditor dan sebagainya wajib tunduk dan patuh pada Pedoman dan Kode Etik Perseroan.