Pedoman Kerja Dewan Komisaris Dan Direksi

Pedoman Kerja Dewan Komisaris 
Dewan Komisaris bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi sehingga terselenggaranya penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris melakukan komunikasi secara rutin dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengawasannya baik melalui pertemuan melalui pelaporan. Dewan juga memberikan rekomendasi, saran dan arahan kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan manajemen.

 

Pedoman Kerja Direksi 
Direksi memiliki tugas pokok  antara lain memimpin, mengurus dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan senantiasa berusahaa meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan. Kemudian juga menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.Adapun tanggung jawab dari masing-masing anggota Direksi ditetapkan berdasarkan jabatan yang menjadi tanggung jawabnya, antara lain:

Presiden Direktur
Memastikan kontinuitas keberhasilan dan pertumbuhan entitas Perseroan.
Mengawasi jalannya Perseroan secara paling efektif, efisien dan mudah beradaptasi.

Direktur Pemasaran
Memimpin, mengelola dan mengarahkan; inisiatif pemasaran dan penjualan yang strategis dan taktis guna memastikan pertumbuhan pendapatan yang menguntungkan. Menciptakan dan memelihara cara-cara pengukuran program pemasaran dan penjualan yang efektif dan kinerja sendiri.

Direktur Keuangan
Memastikan bahwa keuangan Perseroan dalam keadaan benar dan ditangani dengan cara yang bertanggungjawab.
Memantau kesehatan keuangan Perseroan secara menyeluruh menggunakan matriks standar industry.
Menambah nilai Perusahaan dengan menyediakan perspektif keuangan yang dapat dipercaya dan konsisten.

Direktur Manufaktur
Memastikan efektivitas, efisiensi dan kemampuan penyesuaian pabrik/ kegiatan operasi dalam Perseroan.
Memastikan kesesuaian produk dan jasa-jasa terhadap kebutuhan pelanggan.
Mempertahankan standar-standar tinggi operasi pembuatan, kualitas produksi, keterpercayaan dan keamanan.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum
Memastikan tempat kerja yang sehat dan aman serta tenaga kerja yang kompeten.
Memastikan bahwa praktik-praktik Sumber Daya Manusia Perseroan aman, efisien dan mendukung pertumbuhan Perseroan.